Sabtu, 17 Maret 2012

Jangan Sampai Punya Jaminan Kesehatan Tapi Tak Bisa Diakses

Browser anda tidak mendukung iFrame



(dok: detikHealth)
Yogyakarta, Jaminan kesehatan merupakan salah satu usaha pemerintah agar pelayanan kesehatan di Indonesia dapat merata. Jangan sampai punya jaminan kesehatan tapi tidak bisa diakses.

Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan hasil dari reformasi jaminan sosial.

"BPJS merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 24/2011. Ketika suatu kebijakan disahkan, maka sudah merupakan hal yang wajar jika akan timbul pro dan kontra," kata dr. Rr. Titi Savitri. Prihartiningsih, M.A., M.Med.Ed., PhD, dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM).

Arah dan kebijakan BPJS kesehatan bertujuan untuk mewujudkan BPJS jaminan kesehatan di Indonesia lebih terstruktur dan tersentralisasi (Universal Coverage).

"Indonesia sangat luas, sehingga jangan sampai orang mempunyai jaminan kesehatan namun tidak dapat mengaksesnya. Maka perlu untuk dilakukan pengembangan infrastruktur pelayanan kesehatan. Selain itu penduduk Indonesia juga sangat banyak, maka sistem informasi kesehatan harus bagus," kata Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti M.Sc., PhD selaku Wakil Menteri Kesehatan saat memberikan sambutan dalam seminar di FK UGM, Sabtu (17/3/2012).

BPJS merupakan Badan Hukum Publik dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPJS berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial. Peralihan dari beberapa jaminan kesehatan, seperti Jamkesmas dan Askes untuk menjadi BPJS tentunya melalui beberapa tahap.

Berikut tahapan peralihan Jamkesmas ke BPJS, antara lain:

1. Penugasan pengelolaan manajemen kepesertaan Jamkesmas kepada PT. Askes pada tahun 2012.
2. Penugasan penyelenggaraan Jamkesmas kepada PT. Askes (dalam masa transisi sebelum menjadi BPJS) pada tahun 2013.
3. Pengalihan program Jamkesmas kepada BPJS kesehatan, awal Januari 2014.

Tahapan transformasi Jamkesmas, antara lain:

1. Mendorong penyiapan PT. Askes untuk penggunaan cara bayar paket dengan Indonesian Case Based Groups (INA_CBGs)
2. Mendorong proses verifikasi dengan memanfaatkan verifikator independen Jamkesmas.

Sedangkan transformasi PT. Askes menjadi BPJS, antara lain:

1. Mendorong percepatan perubahan status PT. Askes (Persero) menjadi Badan Hukum Publik.
2. PT. Askes menuju penyesuaian manajemen, terutama pengalihan aset dan liabilitas pegawai serta hak dan kewajiban PT. Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan.
3. Transformasi program-program jaminan kesehatan sosial.



(del/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar