Sabtu, 17 Maret 2012

Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk Obat

Browser anda tidak mendukung iFrame



(Foto: thinkstock)
Jakarta, Saat ini pemerintah tengah merencanakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang tentunya berdampak pada sektor lain termasuk harga obat. Untuk itu pihak Kemenkes sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk obat.

Kenaikan harga obat ini telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dr Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DrPH berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi harga obat yang terdiri dari LSM, organisasi profesi, kemenkes, BPOM, pakar ekonomi, farmasi dan kesehatan dengan mempertimbangkan 498 obat yang dirinci harganya.

Dalam keputusan tersebut didapatkan ada 170 obat yang mengalami kenaikan harga dan 327 jenis obat yang harganya justru turun. Hal ini menunjukkan hanya 34 persen dari seluruh jenis obat yang mengalami kenaikan harga.

Berdasarkan hasil ini, 170 jenis obat yang harga eceran tertingginya (HET) naik adalah:
1. Sebanyak 28 item obat sediaan injeksi dengan rata-rata kenaikan per item sebesar Rp 343
2. Sebanyak 123 jenis tablet dan kapsul naik rata-rata Rp 31
3. Sebanyak 8 jenis obat sirup rata-rata naik sebesar Rp 30
4. Sebanyak 3 jenis obat salep mengalami kenaikan rata-rata sebesar Rp 221.

"Kenaikan harga obat berbeda dengan harga bahan pokok lainnya di pasar, karena untuk harga obat ada pengaturannya oleh pemerintah," ujar Menkes, seperti dalam rilis yang diterima detikHealth, Jumat (16/3/2012).

Lebih lanjut Menkes menuturkan untuk masyarakat yang dijamin oleh Jamkesmas atau Jamkesda, maka kenaikan harga obat ini tidak akan berpengaruh karena biaya kesehatan sudah dijamin oleh pemerintah.

Sementara itu harga eceran tertinggi ditetapkan setiap tahun dan biasanya yang mengusulkan penyesuaian harga obat adalah industri farmasi. Hal ini karena pada umumnya produsen tidak memproduksi 1 macam obat saja, sehingga bisa dilakukan subsidi silang.

Sedangkan untuk mengontrol agar tidak terjadi kecurangan di lapangan saat pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi, maka Menkes juga telah memberikan HET bagi setiap obat generik.

"Untuk obat diluar generik yaitu obat generik bermerk (branded) saat ini masih sukar diatur. Harusnya harga obat itu tidak terlalu jauh dari obat generik karena prosedur dan mutunya sama, hanya ada selisih di packagingnya lebih bagus dan promosi yang gencar," ujar Menkes.

(ver/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar