Jumat, 30 Maret 2012

BPJS Akan Tanggung Biaya Kesehatan 96 Juta Orang Indonesia

Browser anda tidak mendukung iFrame



(Foto: thinkstock)
Jakarta, Jaminan kesehatan di Indonesia akan dibuat lebih terstruktur dan tersentralisasi (Universal Coverage) dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Ada 40 persen orang Indonesia yang biaya kesehatannya akan ditanggung dengan BPJS yang jumlahnya sekitar 96 juta jiwa.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) akan berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial. Bila sudah berlaku (direncanakan tahun 2014), akan terjadi peralihan dari beberapa jaminan kesehatan, seperti Jamkesmas dan Askes untuk menjadi BPJS.

"Tahun 2014, kita upayakan paling tidak minimal 40 persen atau sekitar 96 juta termiskin di Indonesia akan tercover. Kalau sekarang kan baru 76,4 juta (yang ditanggung oleh Jamkesmas)," jelas Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti M.Sc., PhD, saat temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Menurut Wamenkes, untuk BPJS ini disiapkan anggaran Rp 700 miliar lebih yang bisa terus meningkat hingga Rp 3 triliun. Anggaran ini nantinya akan dipergunakan untuk penguatan infrastruktur pelayanan kesehatan seperti pembangunan puskesmas, rumah sakit, penambahan tempat tidur dan lainnya.

"Targetnya 1 bed untuk 1.000 pasien. Sekarang kita baru ada 114 ribu bed, sedangkan ada 237 juta jiwa orang Indonesia artinya butuh 237 ribu bed. Berarti kita masih butuh 123 ribu bed lagi," jelas Wamenkes.

Selain infrastruktur, Kemenkes juga akan menyiapkan tenaga kesehatan yang siap melayani BPJS. Dalam setahun, ada sekitar 5.000 dokter yang 'dicetak' oleh 72 Fakultas Kedokteran yang ada di seluruh Indonesia.

"Pemerintah juga memberi beasiswa untuk dokter-dokter khususnya untuk Indonesia bagian Timur dan daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan. Tak hanya jumlah, tapi juga harus berkualitas. Dokter harus ikut uji kompetensi nasional untuk bisa mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) untuk bisa praktik," jelas Wamenkes.

Sistem BPJS ini bersifat gotong-royong, artinya semua orang mendapatkan menjaminan kesehatan namun tetap harus membayarkan premi secara iuran. Orang kaya atau masyarakat mampu akan membayar iuran kesehatan lebih besar, sedangkan masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya dibayari oleh pemerintah.

BPJS merupakan Badan Hukum Publik dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peralihan dari beberapa jaminan kesehatan, seperti Jamkesmas dan Askes untuk menjadi BPJS tentunya melalui beberapa tahap.



(mer/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar