Selasa, 07 Februari 2012

RUU Pendidikan Kedokteran Bikin Dokter Subspesialis Tak Eksis

Your browser does not support iframes.




(Foto: thinkstock)
Jakarta, Saat ini DPR bersama pemerintah sedang menggodok RUU Pendidikan Kedokteran, agar ada aturan yang jelas mengenai proses pendidikan kedokteran di Indonesia. Sayangnya, di dalam RUU tersebut tidak disebutkan mengenai program pendidikan subspesialis (konsultan), yang artinya nanti tidak akan ada lagi dokter-dokter subspesialis baru di Indonesia.

Tujuan dibuatnya Undang-undang Pendidikan Kedokteran ini adalah agar pemerintah dan tentunya DPR sebagai legislatif menginginkan adanya aturan yang jelas mengenai proses pendidikan kedokteran di Indonesia.

Namun dalam perjalanan penyusunan UU, ada upaya untuk menghapuskan program pendidikan subspesialis (Sp-2 atau konsultan) dalam jenjang pendidikan kedokteran di Indonesia.

"Subspesialis atau konsultan itu merupakan dokter dengan kemampuan yang lebih dalam dari dokter spesialis. Jadi tingkatannya dokter umum, dokter spesialis dan dokter subspesialis. Kalau dihapuskan, jadi nanti karir dokter Indonesia hanya mentok sampai dokter spesialis saja," jelas Prof Dr Zubairi Djoerban, SpPD, K-HOM, FINASIM, Ketua Kolegium Ilmu Penyakit Dalam, dalam acara Media Gathering di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Program pendidikan kedokteran subspesialis sendiri bertujuan untuk menyediakan tenaga dokter dan konsultan yang kompeten untuk memenuhi kebutuhan dokter subspesialis di RS-RS tipe A atau RS tersier atau RS rujukan.

"Kalau RUU tersebut berhasil dan jadi UU, maka pendidikan konsultan akan dihapuskan. Masyarakat tidak akan lagi mendapatkan pelayanan dari konsultan yang kompeten. Akhirnya nanti para konsultan akan berasal dari luar negeri atau dokter-dokter harus belajar ke luar negeri dengan biaya mahal," ujar DR Dr Ari Fahrial Syam, SpPD, K-GEH, FINASIM, MMB, FACP, Ketua Advokasi PB PAPDI (Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia).

Selain itu, kekurangan dokter subspesialis jelas akan membuka peluang lebih banyak lagi bagi masyarakat Indonesia untuk berobat ke luar negeri demi mencari tenaga dokter subspesialis.

"Agar ada dokter spesialis yang handal harus ada dokter subspesialis yang terus meningkatkan ilmu yang ada, karena yang mengajar dokter spesialis yang dokter-dokter subspesialis," jelas DR Dr Aru Sudoyo, SppD, K-HOM, FINASIM, FACP, Ketua Umum PB PAPDI.

Dengan penghapusan program pendidikan dokter subspesialis, jelas Dr Sukman Tulus Putra, SpA(K), Ketua Program Studi Subspesialis Jantung Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI-RSCM, juga akan membuat dokter-dokter asing dengan mudah masuk ke Indonesia.

"Masyarakat mungkin akan punya banyak pilihan, tapi hanya orang-orang yang berduit saja," tutup Dr Sukman.



(mer/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar