ilustrasi (foto: Thinkstock)
"Banyak tukang gigi yang menjadi tulang punggung keluarga. Di sisi lain, masyarakat juga perlu dilindungi. Jadi untuk sementara kita buat perpanjangan dulu sampai September," kata dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam acara Temu Media terkait Tukang Gigi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat (15/6/2012).
Kewenangan tukang gigi yang termuat dalam undang-undang hanya membuat gigi tiruan lepasan dan akrilik serta memasang gigi tiruan tersebut. Namun banyak dijumpai tukang gigi yang memberikan layanan seperti dokter gigi. Kementerian Kesehatan kemudian melarang tukang gigi melakukan praktek seperti dokter gigi dan tidak akan mengeluarkan izin baru untuk tukang gigi.
Ketetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1871/2011 yang mulai berlaku sejak April 2012. Akibatnya, banyak tukang gigi yang terancam gulung tikar. Padahal, banyak tukang gigi yang sangat menggantungkan hidup dari profesinya.
Untuk memfasilitasi para tukang gigi yang terancam kelangsungan usahanya, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk mengundur pelaksanaan Permenkes tersebut sampai bulan September 2012.
Dr Supriyantoro juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan asosiasi tukang gigi yang terhimpun dalam Perhimpunan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) dan Ikatan Tukang Gigi Indonesia (ITGI).
Dalam pertemuan itu, Kemenkes menyosialisasikan rencana pembuatan modul pelatihan dan program tukang gigi terlatih, mirip seperti dukun beranak terlatih yang dibina bidan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar