Kamis, 28 Juni 2012

Jerman Larang Sunat Anak Kecil Lelaki

Browser anda tidak mendukung iFrame



ilustrasi (foto: Thinkstock)
Jakarta, Pengadilan di kota Cologne, Jerman memutuskan pada hari Selasa (26/6/2012) lalu bahwa menyunat anak laki-laki merupakan tindakan yang sangat membahayakan. Keputusan ini kemudian berujung pada kecamaan keras dari beberapa kelompok agama.

Keputusan ini muncul karena insiden komplikasi penyunatan yang dilakukan dokter terhadap anak berusia 4 tahun dari keluarga Muslim. Beberapa hari setelah disunat, anak malang tersebut harus dirawat di rumah sakit karena mengalami pendarahan berat. Sang dokter pun dilaporkan ke pengadilan lokal di Cologne dengan tuduhan membahayakan tubuh.

Namun dokter tersebut dibebaskan oleh pengadilan. Ia dianggap tak melanggar hukum karena orangtua telah memberikan persetujuan. Selain itu, pengadilan menganggap keputusan hukum mengenai sunat masih sangat membingungkan. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa orangtua tidak berhak melakukan sunat kepada anaknya.

Pengadilan menganggap bahwa 'hak fundamental bagi integritas tubuh' milik anak lebih penting daripada hak orangtua. Menurut pengadilan, kebebasan beragama tidak akan terganggu karena anak kelak bisa memutuskan apakah ingin disunat atau tidak.

Praktik sunat telah dilakukan masyarakat Muslim dan Yahudi di seluruh dunia selama ratusan tahun. Tak ayal, masyarakat Yahudi marah terhadap keputusan tersebut. Presiden Central Council of Jews atau perkumpulan masyarakat Yahudi di Jerman, Dieter Graumann, menyebut keputusan tersebut keterlaluan dan tidak sensitif.

"Sunat telah dipraktekkan di seluruh dunia selama ribuan tahun. Setiap negara di dunia ini sangat menghormati agama," kata Graumann seperti dilansir New York Times, Kamis (28/6/2012).

Lebih lanjut lagi, Graumann mengecam keputusan tersebut sebagai tindakan campur tangan terhadap identitas keagamaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Lembaga ini juga menyerukan parlemen Jerman untuk membuat peraturan yang melindungi sunat sebagai bagian dari praktik keagamaan.

Jerman tidak memiliki hukum yang melarang sunat laki-laki, namun ada larangan untuk sunat perempuan. Maka, keputusan tersebut tidak akan berlaku di yurisdiksi lain selain di Cologne. Namun ketidakpastian hukum dan ancaman tuntutan bisa menyebabkan para dokter menolak melakukan penyunatan.

Jutaan Muslim bertempat tinggal di Jerman, begitu pula lebih dari 100.000 orang Yahudi. Sejak Perang Dunia II, banyak orang Jerman berhati-hati terhadap isu sensitif mengenai Yahudi. DI masa lalu, pernah terjadi kejahatan perang yang dilakukan terhadap orang Yahudi selama masa Holocaust oleh partai Nazi.




(pah/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar