Selasa, 26 Juni 2012

Tadinya Cuma Ngisep, Jadi Kenal Nyuntik Gara-gara Dipenjara

Browser anda tidak mendukung iFrame



Ilustrasi (dok: Thinkstock)
Jakarta, Pengguna narkoba sering diperlakukan sama seperti pelaku tindak kriminal, yakni dimasukkan penjara biar jera. Alih-alih jadi jera, sebagian pecandu justru makin parah dari yang tadinya cuma menghisap putaw jadi tahu caranya nyuntik.

Sebuah data tahun 2011 menunjukkan bahwa 17,2 persen pengguna narkoba (narkotika dan obat berbahaya) mengenal narkoba suntik justru ketika berada dalam penjara. Ini berarti, 1 dari 5 pengguna narkoba yang masuk penjara jadi makin parah kelakuannya.

Data yang diambil dari Surveilans Terpadu Biologis dan Perilaku dan dikeluarkan oleh beberapa lembaga termasuk Kementerian Kesehatan ini juga mengungkap bahwa 30 persen pecandu yang baru berkenalan dengan narkoba suntik di dalam penjara tetap 'nyuntik' selama menjalani masa hukuman.

Yang lebih mengkhawatirkan, 92,5 narapidana kasus narkoba, baik bandar maupun pecandu, tetap nyuntik dan 66,7 persen di ataranya menggunakan jarum bekas selama di dalam penjara. Padahal jarum yang dipakai bergantian rentan menularkan infeksi, termasuk Human Imunnodeficiency Virus (HIV).

Dengan alasan itulah, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menilai kriminalisasi pengguna narkoba bukan sebuah solusi yang baik. Untuk bisa sembuh, pengguna narkoba seharusnya mendapat hak rehabilitasi dan bukan malah dimasukkan penjara bersama para bandar.

"Ini menunjukan kerentanan akan terjadinya penularan penyakit akibat penggunaan alat suntik bergantian yang tidak steril di dalam lapas," tulis Edo Agustian, koordinator sekretariat nasional PKNI dalam rilis yang diterima detikHealth, Selasa (26/6/2012).

Dalam rangka memperjuangkan pemenuhan hak-hak rehabilitasi para pengguna narkoba, serta bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh hari ini, PKNI menyerukan 3 tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendukung Kebijakan Napza yang humanis, serta berkomitmen dalam Penanganan Kasus Narkotika Pengguna, yaitu menyediakan Layanan Rehabilitasi Medis dan Sosial yang layak.
  2. IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Menteri Sosial harus dapat segera dilakukan untuk menerima pecandu yang akan melaporkan diri, dalam hal ini institusi yang ditunjuk harus siap baik dari segi sumber daya manusia yang menjalaninya, maupun instrumen kebijakan seperti surat keputusan. 
  3. Pemerintah agar lebih serius dalam menjalani vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Napza yang tersangkut masalah hukum, serta melakukan langkah-langkah konkrit dalam mendukung dekriminalisasi pengguna Napza.


(up/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar