ilustrasi (foto: Thinkstock)
"Kita sudah adakan pertemuan tanggal 7 Juni 2012. Kita sepakat dibentuk STGI atau Serikat Tukang Gigi Indonesia untuk mewadahi banyaknya asosiasi tukang gigi. STGI diberi kesempatan menunjuk wakil dan sekretaris. Yang kedua, saya minta daftar anggota dan alamat prakteknya agar mudah apabila nanti mau dicek dan dibina," kata dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam acara Temu Media terkait Tukang Gigi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat (15/6/2012).
Dr Supriyantoro juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan asosiasi tukang gigi yang terhimpun dalam Perhimpunan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) dan Ikatan Tukang Gigi Indonesia (ITGI).
Dalam pertemuan itu, Kemenkes menyosialisasikan rencana pembuatan modul pelatihan dan program tukang gigi terlatih, mirip seperti dukun beranak terlatih yang dibina bidan.
Yang boleh membuat gigi palsu sebenarnya hanyalah teknikal gigi yang menempuh pendidikan D3. Namun kenyataannya, tukang gigi banyak yang membuat gigi palsu akrilik dengan campuran bahan kimia yang berbahaya. Bahkan pernah ada kasus pasien tukang gigi yang rahangnya harus diangkat karena gigi palsunya terkontaminasi bahan kimia beracun.
Untuk mencegah malpraktik, tukang gigi di seluruh Indonesia akan diberikan pelatihan mengenai ketrampilan membuat gigi palsu. Keterampilan yang diajarkan ini juga dimiliki oleh teknikal gigi yang menempuh pendidikan D3.
Namun kompetensi yang dimiliki akan berbeda, tergantung dari kemampuan masing-masing tukang gigi. Tukang gigi yang berpengalaman mungkin akan menyelesaikan pelatihan dengan waktu yang lebih singkat.
Sertifikasi untuk Tukang Gigi
Setelah menempuh pelatihan, tukang gigi akan menjalani sertifikasi dan standarisasi agar diketahui sampai sejauh mana level kemampuannya. Tukang gigi yang tidak lolos standarisasi bisa membantu tukang gigi yang telah mendapat sertifikasi.
"Paling tidak, tukang gigi ini akan ditingkatkan kemampuannya. Untuk berapa lama pelatihannya dan apakah boleh praktik mandiri setelah mendapat pelatihan masih belum tahu karena masih dalam pembahasan dan belum final," kata dr Supriyantoro.
Saat ini diperkirakan ada sebanyak 75.000 tukang gigi di Indonesia. Sedangkan jumlah teknikal gigi yang mendapat izin membuat gigi palsu secara sah masih belum banyak.
Upaya pelatihan ini diharapkan bisa menjadi solusi memenuhi kebutuhan masyarakat akan gigi palsu yang aman dan terjamin kualitasnya.
Pelatihan yang dilakukan hanya sebatas pembuatan gigi palsu yang baik dan benar. Tukang gigi tetap dilarang melakukan tindakan penanganan yang menjadi kewenangan dokter gigi seperti menambal gigi, mencabut gigi dan memberikan obat-obatan. Apabila melanggar, tukang gigi dapat dikenai sanksi pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar