Selasa, 01 Maret 2011

Perusahaan Abaikan Kesehatan Reproduksi Pekerja Perempuan

Your browser does not support iframes.



foto: ThinkstockJakarta, Para pekerja perempuan sangat berhak atas jaminan kesehatan reproduksi karena di sisi lain ia juga mengemban fungsi reproduksi dalam keluarga. Sayangnya sangat sedikit perusahaan yang memperhatikan hak-hak reproduksi pekerja perempuan.

Dari 200-an ribu perusahaan sektor formal yang ada di Indonesia, diperkirakan baru sekitar 20 perusahaan yang benar-benar memberi jaminan atas hak-hak reproduksi kaum perempuan. Di antaranya dengan memberikan cuti bersalin yang cukup dan fasilitas untuk menyusui.

Jaminan lain yang seharusnya diberikan pada pekerja perempuan adalah cuti haid pada hari pertama dan kedua datang bulan. Undang-undang Ketebnagakerjaan Nomor 13/2003 juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti sebelum dan sesudah melahirkan, masing-masing selama 1,5 bulan.

Kesempatan untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif selama 6 bulan juga wajib diberikan oleh perusahaan yang mempekerjakan perempuan. Bagi yang tidak mungkin membawa bayinya ke tempat kerja, perusahaan wajib menyediakan fasilitas yang layak untuk memerah dan menyimpan ASI.

Lebih dari itu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Undang-undang Kesehatan tahun 2009 mewajibkan pengusaha untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan termasuk pekerja perempuan. Caranya dengan mengikutsertakan para pekerja dalam program asuransi, misalnya Jamsostek.

"Perusahaan besar biasanya mengelola sendiri jaminan kesehatannya, namun perusahaan kecil pasti sulit melakukannya. Karena itu saya menganjurkan semua perusahaan ikut Jamsostek," ungkap Menkes dalam seminar sehari Kesehatan Reproduksi di Tempat kerja di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Diakui oleh Menkes, coverage atau ketercakupan layanan Jamsostek masih jauh di bawah asuransi lain misalnya Askes. Namun jika semua perusahaan ikut Jamsostek, Menkes yakin cakupan layanannya bisa diperluas dan manfaatnya bisa dinikmati juga oleh perusahaan kecil yang tidak mungkin mengelola sendiri asuransi kesehatannya.

(up/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar