Senin, 30 April 2012

Ada 38 Herbal yang Bisa Diresepkan Dokter Indonesia

Browser anda tidak mendukung iFrame



(Foto: thinkstock)
Jakarta, Indonesia memang kaya dengan obat tradisional seperti jamu dan herbal. Namun tidak semua bisa diresepkan oleh dokter atau pelayanan kesehatan. Hingga saat ini, ada 38 obat herbal terstandar (OHT) yang sudah bisa diberikan di pelayanan kesehatan dan diresepkan oleh dokter.

Indonesia sangat kaya dengan keanekaragaman hayati. Ada 30.000 jenis tanaman dan 9.600 diantaranya telah terbukti memiliki khasiat. Namun hingga saat ini, baru 38 obat herbal terstandar (OHT) yang sudah bisa diresepkan oleh dokter khusus yang memiliki kompetensi.

Dari 38 OHT tersebut, 6 diantaranya sudah fitofarmaka (lulus uji klinis pada manusia) yang bisa disetarakan pemanfaatannya dengan obat kimia moderen.

"Untuk herbal sudah disaintifikasi 38 jenis yang disebut sebagai obat herbal terstandar (OHT) dan itu sudah uji pra klinik. Kalau yang sudah uji klinik (sudah diujikan pada manusia) seperti obat-obatan ada 6 jenis. Jadi yang praklinik 38 OHT dan 6 jenis sudah fitofarmaka," jelas dr Abidinsyah Siregar, DHSM, M.Kes, Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer, usai acara diskusi kesehatan tradisional dan alternatif dengan Departemen Kesehatan Thailand di Gedung Kementerian Kesehatan, Senin (30/4/2012).

Menurut dr Abidinsyah, 38 jenis OHT tersebut sudah bisa masuk ke layanan kesehatan karena sudah lulus uji pra klinik dan uji klinik, tapi tentunya dengan melihat kondisi pasien. Dokter harus bisa membedakan mana kondisi kritis, urgent, preventif dan promotif.

Selain 38 OHT tersebut, saat ini juga sedang dikembangkan 4 jenis obat tradisional yang tengah disaintifikasi dan diteliti di 60 puskesmas, yaitu obat untuk anti hipertensi (tekanan darah tinggi), anti kolesterolemia (kolesterol tinggi), anti hiperlipidemia (kadar lemak tubuh tinggi), anti hiperdiabetik (kadar gula darah tinggi).

"4 jenis ini sedang diuji yang formulanya disusun oleh Tawangmangu Center di Solo. Dibuat dalam formula seperti jamu yang disediakan di Puskesmas dan dokternya dilatih dengan latihan saintifikasi jamu. Jadi namanya Dokter Pelayanan Berbasis Penelitian," lanjut dr Abidinsyah.

Nantinya setelah dalam jumlah orang yang menggunakan dan waktu yang ditentukan, data dikumpulkan untuk dilihat manfaatnya. Jika mencapai angka tertentu minimal yang harus dicapai, maka nantinya 4 jenis obat tradisional ini bisa ditetapkan sebagai formula yang tepat untuk penyakit tertentu.

Namun yang menetapkan jenis obat tradisional boleh diedarkan di masyarakat adalah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut dr Abidinsyah, direncanakan tahun ini ada publikasi untuk hasilnya.



(mer/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar