Rabu, 24 Agustus 2011

Dokter Gigi Keluarga, Solusi Pelayanan Kesehatan Gigi Warga

Your browser does not support iframes.



(Foto: thinkstock)Jakarta, Kesehatan gigi mempunyai peran vital bagi kesehatan secara keseluruhan. Kesehatan gigi dan mulut akan berdampak pada kesehatan umum secara keseluruhan. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut termasuk dalam pelayanan kesehatan dasar.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007 sebanyak 89 dari 100 anak dengan usia kurang dari 12 tahun menderita karies (gigi berlubang). Oleh karena itu pemerintah sedang mengupayakan peningkatan akses masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi masyarakat adalah dengan program dokter gigi keluarga. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia No. 1415/MENKES/SK/X/2005 tentang Kebijakan Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga.

Pengertian pelayanan kedokteran gigi keluarga adalah suatu upaya kesehatan perorangan dalam kesehatan gigi dan mulut secara paripurna yang memusatkan layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga.

Pembahasan mengenai pentingnya penyelenggaraan dokter gigi keluarga tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY dr. Sarminto, M.Kes, melalui wakilnya saat pidato sambutan dalam acara pelantikan dokter gigi 23 Agustus 2011 yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (FKG UGM).

Penanganan pelayanan kesehatan gigi dan mulut saat ini umumnya masih cenderung pada penyakit gigi, belum bersifat komprehansif serta holistik. Pemberi pelayanan cenderung pasif, hanya menerima dan mengobati penderita yang datang berobat.

Upaya-upaya promotif dan preventif masih kurang diperhatikan. Pendekatan pelayanan kedokteran gigi keluarga merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan gigi dan mulut, yang dapat mempercepat peningkatan derajat kesehatan gigi dan mulut.

Tujuan dari dokter gigi keluarga, antara lain:
1. Tercapainya kemandirian keluarga dalam menjaga dan memelihara kesehatan gigi dan mulut (self care)
2. Terpenuhinya kebutuhan keluarga untuk memperoleh pelayanan kesehatan gigi yang optimal, bermutu, dan berkesinambungan
3. Tertatanya pembiayaaan dalam pelayanan kedokteran gigi keluarga
4. Tertatanya administrasi dan manajemen pelayanan kedokteran gigi keluarga
5. Terbinanya profesionalisme dokter gigi secara berkesinambungan

Dokter Gigi Keluarga berperan sebagai unsur profesi kedokteran gigi yang menggalang peran serta masyarakat menjaga dan memelihara kesehatan gigi dan mulut. Dokter gigi keluarga harus mengutamakan upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara promotif dan preventif.

Sedangkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara kuratif dan rehabilitatif hanya disesuaikan dengan keadaan atau kondisi. Seorang dokter gigi keluarga juga harus mengendalikan mutu dan biaya perawatan gigi dan mulut.

Dokter gigi keluarga harus melakukan beberapa fungsi antara lain:
1. Sebagai ujung tombak pemberi pelayanan dan asuhan keluarga serta sebagai penapis rujukan upaya kesehatan gigi mulut
2. Sumber informasi, edukasi dan advokasi dalam pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut
3. Perlindungan risiko terjadinya masalah kesehatan gigi dan mulut
4. Meningkatkan kualitas hidup anggota keluarga sesuai siklus hidup
5. Penghematan biaya kesehatan

Penyelenggaraan pelayanan kedokteran gigi keluarga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Sehingga dapat terjadi peningkatan derajat kesehatan gigi dan mulut.

 



(ir/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar