Jumat, 04 Maret 2011

Produsen Kosmetik Bisa Dapatkan Izin BPOM Secara Online

Your browser does not support iframes.



(Foto: thinkstock)Jakarta, Produsen atau pelaku usaha kosmetika termasuk UKM sekarang bisa mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih mudah melalui notifikasi online.

"Ini merupakan upaya kita untuk mengikuti harmonisasi ASEAN tentang kosmetik yang harusnya dilakukan tahun 2008, tapi di Indonesia baru berlaku tahun 2011 ini," jelas Sri Indrawati, Dirjen Obat dan Kelengkapan Farmasi dalam acara temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Menurut Sri, kebijakan baru yang mulai berlakuĂ‚  sejak tanggal 1 Januari 2011 ini akan memudahkan usaha kosmetik dalam negeri untuk mengikuti harmonisasi ASEAN, serta mendorong mereka agar mampu berdaya saing dengan produk-produk kosmetik asing.

"Dulu produk kosmetik harus registrasi dulu, tapi dengan notifikasi ini produsen cukup mendaftarkan produknya secara online. Jadi mempermudah industri kosmetik menjual produk-produknya di Indonesia," jelas Sri.

Dra Kustantinah, Apt, M.App.Sc, Kepala BPOM, menjelaskan bahwa notifikasi online ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan sistem pendaftaran online, selain Malaysia dan Singapura.

"Kalau sistem lama kan produsen harus bolak-balik, kasihan yang di luar Jakarta, jadi kita bikin terobosan," jelas Dra Kustantinah.

Berikut beberapa manfaat dari kebijakan baru notifikasi online yang disampaikan Dra Kustantinah:
  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik
  2. Mempercepat akses produsen dan konsumen terhadap produk
  3. Mempermudah proses permohonan notifikasi karena dapat dilakukan dari seluruh Indonesia
  4. Menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas Badan POM.

Notifikasi kosmetika kepada Badan POM dilakukan dengan tata cara tertentu dan harus memenuhi persyaratan yang telah diharmonisasi di ASEAN. Notifikasi harus dilakukan oleh pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap kosmetika tersebut sebelum diproduksi dan/ atau diedarkan.

"Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap keamanan, mutu dan klaim manfaat kosmetika yang dinotifkasi," lanjut Dra Kustantinah.

Saat masih diberlakukan registrasi konvensional, sebelum kosmetika beredar harus dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk. Dengan diberlakukannya sistem online ini, maka evaluasi dilakukan oleh sistem online.

"Jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan ketetapan BPOM, maka otomatis akan ditolak oleh sistem," jelas Dra Kustantinah.

Selain itu, juga dilakukan pengecekan post marketing control yang bisa dilakukan sewaktu-waktu oleh petugas BPOM.

"Bila produk yang ada di pasaran ternyata tidak sesuai dengan data notifikasi, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen," jelas Drs Ruslan Aspan, Apt, MM, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen BPOM.

Untuk itu, kepada masyarakat hendaknya dapat melindungi dirinya sendiri dengan cara cermat dalam memilih dan membeli kosmetika sesuai kebutuhan, cermat dalam menggunakan kosmetika dan cermat membaca informasi yang tercantum pada label atau kemasan kosmetika.


(mer/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar