Senin, 31 Januari 2011

Jajanan Aman di Sekolah Jadi Fokus BPOM

Your browser does not support iframes.



foto: ThinkstockJakarta, Tingginya konsumsi jajanan di kalangan anak sekolah jadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di usianya yang ke-11 tahun. Apalagi dalam 5 tahun terakhir, hampir 50 persen jajanan sekolah dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan.

Hasil pengawasan rutin BPOM terhadap pangan jajanan anak sekolah (PJAS) antara tahun 2006-2010 menunjukkan 40-44 persen makanan yang dijual di kantin sekolah tidak memenuhi syarat keamanan. Umumnya disebabkan oleh penggunaan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B dan methanyl yellow.

Padahal menurut data BPOM, tingkat konsumsi jajanan di kalangan anak sekolah tergolong cukup tinggi. Pada tahun 2008, tak kurang dari 78 persen anak sekolah mengkonsumsi jajanan yang dijual di lingkungan sekolahnya.

Oleh karenanya tak heran jika data tersebut juga menyebut bahwa 31,1 persen kebutuhan kalori anak sekolah didapat dari mengkonsumsi jajanan. Demikian juga dengan asupan nutrisi lain, yakni protein yang 27,4 persen di antaranya juga diperoleh dari jajanan.

Karena itu dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-11 hari ini, BPOM meluncurkan Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu dan Bergizi. Dalam rilis yang diterima detikHealth, Senin (31/1/2011), peresmian gerakan tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. Boediono.

Rencana aksi yang tercakup dalam gerakan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Promosi keamanan pangan melalui komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi bagi komunitas sekolah termasuk guru, murid, orang tua murid, pengelola kantin sekolah, dan penjaja PJAS
  2. Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dalam pengolahan dan penyajian PJAS yang benar
  3. Peningkatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan secara mandiri oleh komunitas sekolah
  4. Pemberdayaan masyarakat termasuk dalam penerapan sanksi sosial (social enforcement).
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Wapres Boediono juga meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal. Satgas ini bertugas mengantisipasi peredaran obat dan makanan ilegal yang tercatat cenderung meningkat sepanjang tahun 2010.

Dari 574 kasus yang tercatat sepanjang tahun tersebut, jumlah terbanyak adalah tindak pidana bidang obat yaitu 83 kasus. Berikutnya adalah kosmetika 37 kasus, pangan 35 kasus, obat tradisional 29 kasus, bahan berbahaya 4 kasus, dan NAPZA 2 kasus.

(up/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar