Rabu, 30 Mei 2012

WHO: Negara Harus Waspada Terhadap Taktik Industri Tembakau

Browser anda tidak mendukung iFrame



(Foto: thinkstock)
Jakarta, Bersamaan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2012, WHO meminta negara-negara untuk berhati-hati terhadap pengaruh industri tembakau di dalam program pengendalian tembakau. Taktik industri tembakau kini menyasar kaum muda dengan makin gencar beriklan.

Guna mengatasi upaya pengendalian tembakau termasuk WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC), industri tembakau semakin agresif memanfaatkan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan tujuan pengendalian tembakau.

Di negara-negara anggota WHO kawasan Asia Tenggara, 1 di antara 10 siswa sekolah ditawari sampel gratis produk tembakau. Di beberapa negara, industri tembakau menuntut pemerintah pusat dan lokal terkait gambar peringatan di bungkus rokok, dengan alasan bahwa industri memiliki hak menerakan merek yang secara legal terdaftar, serta atas kebebasan mengemukakan pendapat.

Survei Global Tembakau Pada Orang Dewasa (the Global Adult Tobacco Survey) menunjukkan bahwa peringatan kesehatan berhasil efektif. Sebagian besar konsumen rokok berpikir untuk berhenti merokok setelah melihat gambar-gambar tersebut.

Di sisi lain, tuntutan hukum juga diajukan para pengusaha rokok terhadap peraturan bebas asap rokok yang dikeluarkan oleh Kementerian kesehatan. Pengadilan menolak tuntutan ini dan terus menegakkan peraturan tersebut.

"Pemerintah harus melindungi masyarakat dari penggunaan tembakau serta berhati-hati terhadap adanya campur tangan industri tembakau dalam upaya pengendalian tembakau. WHO akan meningkatkan dukungan terhadap inisiatif pemerintah dalam memerangi industri tembakau," ujar Dr Samlee Plianbangchang, Direktur WHO Regional untuk Asia Tenggara, dalam rilis yang diterima detikHealth, Rabu (30/5/2012).

India dan Indonesia termasuk dalam 10 besar negara penghasil daun tembakau di dunia. Kawasan Asia Tenggara memiliki jumlah produsen terbesar produk daun tembakau.

Dari sisi konsumen, 90 persen konsumen tembakau non-bakar berada di kawasan ini. Di India, penjualan tembakau yang dikonsumsi tidak dengan cara dibakar meningkat sebesar 25 persen antara tahun 2005 dan 2010.

Sepuluh dari sebelas anggota WHO kawasan Asia Tenggara telah menandatangani FCTC dan sembilan negara telah mengadopsi peraturan pengendalian tembakau secara komprehensif.

Banyak negara telah menetapkan kawasan umum bebas dari asap rokok dan melarang iklan rokok. Sebagian besar negara melarang penjualan tembakau kepada anak-anak.

Surveilans global bagi tembakau telah dilaksanakan di 10 negara dan Survei Global Tembakau Pada Orang Dewasa dilaksanakan di Bangladesh, India, Indonesia dan Thailand.

Nepal baru-baru saja menetapkan larangan merokok dan mengunyah tembakau di tempat umum, mengharuskan gambar peringatan gangguan kesehatan, serta menyisihkan dana kesehatan dari pajak tembakau.

Thailand menetapkan pelarangan merokok di seluruh kawasan publik serta melarang pemajangan kemasan rokok di toko-toko. Delapan kota di Indonesia telah menetapkan kawasan bebas rokok alih-alih kuatnya cengkraman industri
rokok.

Daun dan produk tembakau termasuk dalam daftar sensitif (sensitive list) atau tidak berhak atas peringanan pajak, dalam South-Asia Free Trade Area (SAFTA).

Di sisi lain, perjanjian perdagangan bebas ASEAN atau ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) menghapuskan batasan tarif di kawasan ASEAN bagi berbagai produk, sehingga juga memberikan keuntungan bagi pengusaha tembakau. Kesempatan perdagangan bebas melampaui batas negara inilah yang kemudian dimanfaatkan perusahaan tembakau.

WHO mengajak pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari campur tangan industri tembakau. Kelompok masyarakat dan akademisi perlu mendukung pemantauan dan penyampaian informasi kepada publik tentang upaya-upaya industri tembakau untuk memperkuat posisinya. Masyarakat perlu terus waspada.


(mer/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar