Rabu, 30 Mei 2012

Dusun Bebas Asap Rokok Mulai Dicanangkan di Yogya

Browser anda tidak mendukung iFrame



ilustrasi (foto: Thinkstock)
Jakarta, Hampir semua orang tahu akan bahaya rokok, tapi tidak semuanya mau menjaga lingkungan bersih dari asap rokok. Agar memastikan lingkungan bebas asap rokok, perlu dilakukan upaya dari masyarakat tingkat bawah, salah satunya dengan mencanangkan dusun bebas asap rokok seperti yang dilakukan di Yogyakarta.

Merokok tak hanya berakibat buruk bagi perokok saja, melainkan lingkungan sekitarnya juga ikut terkena imbas. Orang-orang yang ketiban sial berada disekitar perokok atau biasa disebut perokok pasif menanggung resiko bahaya asap rokok 3 kali lebih besar.

Perokok aktif hanya menghisap 25% zat beracun yang terkandung dalam asap rokok, sedangkan perokok pasif menghisap 75% sisanya ke dalam paru-paru. Sayangnya, para perokok banyak yang tak mau tahu akan hal ini dan beralasan bahwa merokok adalah haknya.

Permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan lewat pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang menghimbau agar tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok. Namun tidak semua perusahaan ataupun pengelola gedung dan tempat umum yang menerapkan kebijakan ini.

Maka, upaya yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendukung lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok adalah memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi mengenai bahaya merokok.

Salah satu upaya tersebut dilakukan oleh Rumah Zakat yang mencoba mencanangkan program Dusun Bebas Asap Rokok. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah binaan Rumah Zakat cabang Yogyakarta. Sebagai permulaan, telah dilaksanakan sarasehan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT, PKK dan para pemuda.

Dalam sarasehan tersebut, ide mengenai rumah bebas asap rokok yang disampaikan oleh salah satu pembicara dari Quit Tobacco Indonesia disambut dengan antusias oleh peserta sarasehan.

"Setiap orang memiliki hak yang sama untuk sehat. Termasuk menghirup udara yang sehat adalah hak," demikian seruan Rumah Zakat dalam rilis yang diterima detikHealth, Rabu (30/5/2012).

Harapannya, upaya-upaya seperti ini akan menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat di Indonesia dan didukung berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, LSM ataupun warga masyarakat itu sendiri. Program ini juga memiliki misi mensinergikan peraturan yang dibuat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan.




(pah/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar