Kamis, 29 Desember 2011

November: dr Boyke Terkena Dugaan Kasus Malpraktik

Your browser does not support iframes.




dr Boyke (dok: detikHealth)
Jakarta, dr Boyke Dian Nugraha, SpOG terkena dugaan malpraktik terhadap seorang perempuan berinisial S. Dalam kasus ini, MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) merekomendasikan untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dr Boyke selama 6 bulan.

dr Boyke mengungkapkan peristiwa ini terjadi tahun 2008 ketika seorang pasien Ny S datang ke tempat praktiknya di Klinik Pasutri di Tebet Jakarta. Si pasien mengaku sudah mencari dr Boyke kemana-mana termasuk ke Dharmais hingga akhirnya ketemu di klinik pasutri ini. Pasien ini datang dengan rasa sakit dan sudah 2 kali operasi di Cikini tapi dokternya sudah meninggal.

Karena tempat tersebut hanya klinik, maka dr Boyke merujuk ibu S ke rumah sakit di sebuah kawasan Gandaria Jakarta Selatan, yang mana ada adik ipar dr Boyke di rumah sakit tersebut, sehingga diharapkan bisa ikut menemani si ibu di operasi.

dr Boyke pun mendampingi selama operasi, ia pakai baju (baju operasi) dan tim dokter operasi juga sudah ada. Pada waktu itu ketika dibuka kondisinya memang sulit, sebab ada kista, myom dan perlengketan karena sudah 2 kali operasi, tapi karena ada dokter bedah digestif maka bisa ditolong.

Namun 1,5 tahun kemudian saat si ibu sudah kembali sehat, sang anak mengadukan dr Boyke ke MKDKI dengan alasan ingin membuat dr Boyke jera sehingga nantinya ia menjadi lebih peduli dengan pasiennya.

Ia pun bingung kenapa bisa sampai dilaporkan karena saat itu posisi dr Boyke hanya merujuk dan menemani si Ibu serta tidak ikut terlibat dalam operasi yang dilakukan.

Setelah kasus ini bergulir selama 3,5 tahun akhirnya keputusan yang ada adalah dr Boyke direkomendasikan akan dibekukan STR nya. Hal yang memperberat rekomendasi sanksi ini dikarenakan dr Boyke tidak mengurus kembali atau memperpanjang surat izin praktik yang dimilikinya.

dr Boyke pun mengaku pasrah dan ikhlas dalam menjalani kasus ini, ia berpikir mungkin nantinya harus lebih hati-hati, karena sejak tahun 1982 ia menjadi dokter sampai saat ini, baru sekarang ada kasus ini. Ia pun berpikir pasti ada hikmah dibalik semua masalah ini.

Prof Dr Ali Baziad, SpOG(K) selaku Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menuturkan sidang untuk kasus ini sudah dilakukan hampir setahun dengan mengkaji dan mendatangkan para ahli. Hasilnya MKDKI hanya memberikan rekomendasi sanksi dan nantinya KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) yang akan memutuskan.

Jika rekomendasi tersebut disetujui oleh KKI dengan mencabut STR, maka dr Boyke tidak boleh melakukan praktik karena akan menjalani pembinaan dan dibimbing oleh para ahli yang tergabung dalam tim pembinaan mengenai bagaimana seharusnya yang benar dan jangan mengulangi kesalahan lagi.

Saat ini dr Boyke mengaku tetap berpraktik seperi biasa karena sedang menunggu keputusan dari KKI. Ia mengungkapkan kegiatannya masih seperti biasa dan tidak ada yang berkurang, tetap praktik, melakukan konsultasi dan mengisi beberapa seminar.

(Edisi kaleidoskop kesehatan 2011 detikHealth

Tidak ada komentar:

Posting Komentar