Jumat, 27 Mei 2011

Kenapa Iklan Rokok Sulit Dilarang Total?

Your browser does not support iframes.



(Foto: thinkstock)Jakarta, Saat ini peraturan mengenai iklan rokok di televisi masih dibilang belum terlalu ketat dan hanya sebatas pengendalian saja. Kenapa sulit menerapkan pelarangan total untuk iklan rokok?

Prof dr Budi Sampurna, SH, DFM, SpF(K), SpKP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes menuturkan ada 2 undang-undang yang masih membolehkan adanya iklan tentang rokok asalkan dalam iklan tersebut tidak ada wujud rokoknya, yaitu undang-undang tentang penyiaran dan pers.

"Saat ini kedua undang-undang itu yang masih menjadi kendala utamanya," ujar Prof Budi dalam acara temu media menyambut Hari Tanpa Tambakau Sedunia dengan tema: Melalui Regulasi terbaik, Kita Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok di gedung Kemenkes, Jumat (27/5/2011).

Untuk itu berdasarkan diskusi yang panjang maka hasil akhirnya untuk saat ini adalah mengendalikan terlebih dahulu iklan rokok. Tujuannya adalah untuk mencegah anak-anak muda yang masih belum tahu banyak mengenai rokok terpapar oleh iklan rokok yang berlebihan.

"Kita semua dalam hal ini jajaran kementrian kesehatan maunya total ban (pelarangan total) termasuk dengan KPAI, tapi apa yang bisa kita lakukan hanya pengendalian. Setidaknya masih ada rem meskipun tidak berhenti sama sekali," ungkapnya.

Upaya lain yang dikendalikan termasuk dalam hal sponsorship perusahaan rokok untuk event (acara) tertentu atau program csrnya agar tidak mengiklankan peristiwa tersebut, serta melakukan pembatasan terhadap iklan rokok di bilboard.

"Meskipun tidak pelarangan total, tapi pengendalian ini diharapkan masih memiliki dampak baiknya," ujar Prof Budi.

Sementara itu dalam Undang Undang kesehatan sebenarnya sudah disebutkan bahwa tembakau termasuk ke dalam salah satu zat aditif. Dan saat ini RPP mengenai tembakau masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai kesepakatan.

(ver/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar