Rabu, 22 Desember 2010

Izin Praktik 56 Persen Dokter Habis Pada 2011

Your browser does not support iframes.



foto: ThinkstockJakarta, Untuk dapat memperpanjang izin praktik, dokter wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 tahun. Dari 114.706 dokter yang terdaftar, 65.374 di antaranya harus melakukan registrasi ulang pada 2011 jika tak ingin kehilangan izin praktik.

Kewajiban untuk registrasi ulang setiap 5 tahun diatur dalam UU Praktik Kedokteran No 29 tahun 2004 dan mulai diterapkan sekitar awal 2005. Oleh karena itu, mulai Desember tahun ini merupakan masa registrasi ulang yang digelar untuk pertama kalinya.

Jika sampai masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) habis dokter tidak melakukan registrasi ulang, yang bersangkutan kehilangan kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran. Sanksi bagi yang menjalankan praktik tanpa STR dan surat izin adalah denda maksimal Rp 100 juta.

Ketentuan ini berlaku untuk dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis yang bekerja di Indonesia. Jumlah yang terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) saat ini adalah 73.574 dokter umum, 19.128 dokter spesialis dan 20.445 dokter gigi dan 1.559 dokter gigi spesialis.

Selain 65.374 dokter yang harus melakukan registrasi ulang pada tahun 2011, 96 dokter juga harus memperbaharui STR sebelum 29 Desember 2010. Hingga saat ini, permohonan registrasi ulang yang masuk ke KKI sudah mencapai 52 dan yang sudah selesai diproses ada 31.

Prosesnya paling lama 3 bulan

Ketua KKI, Prof dr Menaldi Rasmin, SpP(K) FCCP mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi selama proses registrasi ulang. Di ataranya adalah akses bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil dan persyaratan sertifikat kompetensi.

Untuk itu KKI telah melakukan beberapa upaya untuk mempermudah pengurusan registrasi ulang. Prof Menaldi menjamin waktu untuk memproses registrasi ulang tidak akan lebih dari 3 bulan, bahkan beberapa sudah ada yang selesai hanya dalam waktu 18 hari kerja.

"Untuk yang di daerah, dokter tidak harus mengurusnya ke KKI. Cukup mengurus di kantor IDI atau PDGI setempat, nanti biar pengurusnya yang memproses ke KKI," ungkap Prof Menaldi dalam jumpa pers Pencanangan Masa Registrasi Ulang bagi Dokter/Dokter Gigi di kantor KKI, Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Sementara untuk memperoleh sertifikat kompetensi, dokter yang bertugas di daerah umumnya kesulitan memenuhi angka kredit karena jarang mengikuti seminar. Prof Menaldi mengatakan KKI tidak akan mempersulit, sebab bobot penilaian paling besar justru dalam hal penangangan pasien.

"Bagaimana dokter mampu menata pasiennya itu nilainya lebih besar, jadi bukan seminar yang lebih besar," tambah Prof Menaldi.
(up/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar