Rabu, 24 November 2010

Perusahaan yang Intimidasi Orang HIV AIDS Cuma Didenda 100 Ribu

Your browser does not support iframes.



(Foto: thinkstock)Jakarta, Diskriminasi akibat stigma negatif adalah kenyataan pahit yang harus dialami beberapa orang dengan HIV/AIDS (ODHA) saat berada di lingkungan kerja. Aturan yang ada dinilai kurang melindungi ODHA karena sanksi untuk perusahaan terlalu ringan.

Diberhentikan, baik secara langsung lewat pemecatan maupun tidak langsung dengan rayuan untuk mengundurkan diri sering dialami ODHA ketika perusahaan mengetahui kondisinya. Untuk mendapat pekerjaan pun sering dipersulit dengan keharusan menunjukkan surat sehat.

Perilaku diskriminatif seperti ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenakertrans, Arief Supono mengatakan perusahaan juga tidak berhak mewajibkan calon karyawan untuk tes HIV/AIDS.

Sayang dalam praktiknya, banyak kelemahan yang membuat aturan tersebut kurang efektif melindungi ODHA. Perusahaan yang masih mempunyai stigma negatif terhadap ODHA sering memanfaatkan berbagai celah yang ada, sehingga bisa 'mengenyahkan' karyawannya yang positif HIV.

"Pernah ada perusahaan ingin memecat karyawan yang positif HIV, kami larang. Akhirnya memang tidak dipecat, tapi tetap dirayu untuk mengundurkan diri," ungkap Arief dalam Dialog Publik bertema "HIV Positif, Tetap Produktif! Ketahui Status Anda, Lebih Cepat Lebih Baik!" di MU Cafe Sarinah, Jakarta, Selasa (23/11/2010).

Selain banyak celah, aturan yang ada juga tidak memberikan sanksi yang tegas. Arief mengatakan Undang-undang (UU) No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja hanya memberikan ancaman denda Rp 100.000 bagi perusahaan yang berlaku diskriminatif, yang bisa diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Dalam UU terbaru No 13 tahun 2003, sanksinya malah hanya administratif yaitu teguran. Sanksi terberat jika teguran itu diabaikan adalah penutupan, tapi prosesnya panjang dan hampir tidak mungkin menutup perusahaan karena perlakuan diskriminatif terhadap seorang karyawan," tambah Arief.

Perilaku diskriminatif pernah dialami oleh Putri Cherry, perempuan cantik yang didiagnosis HIV positif tahun 2006. Tak lama setelah suami pertamanya yang juga ODHA meninggal karena komplikasi penyakit, ia dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja tanpa alasan yang jelas.

Bahkan setelah dipastikan tidak bisa bekerja lagi di perusahaan itu, Putri masih mendapatkan perlakuan yang menurutnya sangat menyakitkan. Karena selama bekerja Putri tinggal di mess atau asrama, atasannya ingin memastikan ia tidak menularkan penyakitnya ke rekan kerja.

"Sebelum pergi saya masih ditanya-tanya. Orang HRD menanyakan demikian 'barang-barang kamu, alat-alat makan kamu selama ini dipisahkan kan?' saking takutnya pada kondisi saya," ungkap Putri yang kini memiliki seorang anak yang sehat, tidak terdeteksi mengidap HIV.

Faktanya selama kurang lebih 4 tahun hidup dengan HIV, Putri tetap bisa produktif tanpa banyak mengalami gangguan kesehatan. Bersama suami kedua yang bukan ODHA, Putri kini menjalankan usaha sendiri sambil terus aktif menyuarakan antidiskriminasi terhadap ODHA.





(up/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar