Kamis, 14 April 2011

Dokter Hanya Boleh Praktik Maksimum 3 Tempat

Your browser does not support iframes.



(Foto: thinkstock)Jakarta, Beberapa dokter terkadang tidak hanya berpraktik di satu tempat saja. Tapi seorang dokter tidak boleh melakukan praktik lebih dari 3 tempat termasuk praktik pribadi dirumahnya.

"Dokter hanya boleh berpraktik di 3 tempat saja termasuk klinik, puskesmas atau praktik pribadi di rumah," ujar Dr Wasista Budiwaluyo, MHA selaku sekjen PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dalam acara Markplus Monthly Industry Update di MarkPlus Campus, Jakarta, Kamis (14/4/2011).

Dr Wasista menuturkan sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, jadi jika ada dokter yang berpraktik di lebih dari 3 tempat maka akan dikenakan sangsi baik pada dokter maupun rumah sakit yang bersangkutan karena melawan hukum.

"Kadang ada dokter yang bangga berpraktik di mana-mana jadi kertas resepnya penuh dengan tempat praktiknya," ujar Dr Wasista yang berpraktek di Sahid Sahirman Memorial Hospital.

Ia mengungkapkan jika terlalu banyak berpraktik kadang seorang dokter sudah harus berpraktik di satu tempat tapi kenyataannya ia masih harus melakukan operasi di tempat lainnya. Dan ia juga mengingatkan bahwa jalanan di Jakarta yang macet harus menjadi pertimbangan pula.

Hingga Oktober 2010 diketahui ada sebanyak 1.523 rumah sakit, padahal pada tahun 2005 diketahui hanya ada 1.268 rumah sakit. Hal ini menunjukkan dalam jangka waktu 5 tahun terdapat 255 rumah sakit baru.

"Prospek industri rumah sakit di Indonesia memang masih berkembang dengan baik, tapi sayangnya tidak merata terutama di daerah-daerah tertinggal," ungkapnya.

Seperti rumah sakit miliki pemodal yang menggunakan peralatan medis canggih serta dilengkapi dengan gedung yang mewah dan juga nyaman umumnya masih terdapat di kota-kota besar.

Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa dokter umum yang baru lulus wajib melakukan magang di daerah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan) sebelum menempuh ujian ak
(ver/ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar